Permasalahan :
Saya, ingin menikah dengan pacar saya, tetapi saya selalu punya pikiran untuk berpoligami. Salahkan bila saya katakan pada kekasih saya sebelum menikah, bahwa saya ingin berpoligami kelak? Karena teman-teman di kantor saya banyak yang menikah diam-diam tanpa sepengetahuan isteri tuanya. Sementara saya, saya ingin jika saya berpoligami, isteri pertama saya harus tahu. Bagaimana hukumnya berpoligami itu?
Trimakasih
***************
Jawaban :
Seseorang ketika berencana untuk berumah tangga, sudah sewajarnya untuk mempersiapkan dirinya. Bukan saja mempersiapkan dari segi keuangan semata tetapi segi fisik dan mentalpun harus juga menjadi perhatian bagi kedua belah pihak.
Di antaranya adalah bahwa sebelum melangsungkan pernikahan, hendaklah para calon mempelai mempunyai pemahaman yang utuh tentang membangun sebuah rumah tangga. Itulah mengapa biasanya KUA mengundang kedua calon mempelai untuk mendengarkan nasehat perkawinan sebelum acara pernikahan.
Tujuan berumah tangga antara lain adalah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah serta anak-anak yang sholih dan sholehah sebagai pelanjut keturunan orang tuanya dan generasi bagi agama dan bangsanya.
Oleh karenanya saudara RHD, sebelum Anda hendak berpoligami, apakah Anda yakin bahwa hal itu akan mengekalkan tujuan rumah tangga yang akan Anda bangun? Akankah tercipta kebahagiaan, ketenangan, ketentraman dan kasih sayang yang kan menghiasi keluarga Anda?
Saran saya sebaiknya Anda lebih dahulu memfokuskan orientasi Anda kepada bagaimana membangun keluarga idaman, bahagia dengan anak-anak yang tidak hanya berbakti pada orang tua tetapi juga cerdas dan dapat menjadi 'orang' bagi bangsa dan agamanya.
Itulah wujud dari sebuah tanggung jawab laki-laki yang berperan ganda baik sebagi suami, Bapak dan kepala keluarga. Dan jika seseorang benar-benar memikul tanggung jawab ini, dengan satu orang isteri saja kiranya harus mempunyai 'semangat jihad' yang luar biasa.
Walaupun secara hukum tidak ada larangan seseorang untuk berpoligami tetapi banyak larangan bagi orang-orang yang menelantarkan anak dan keluarga, berlaku tidak adil (zhalim), sombong dan angkuh.
Kalaupun ada yang berpendapat untuk mengikuti cara nabi Muhammad, maka hendaklah ia terlebih dahulu membaca dan menelaah kehidupan beliau secara lengkap dan menyeluruh, saat kapan, bagaimana dan mengapa beliau berpoligami.
Wallahu'alam.
Satria Hadi Lubis
Sumber : EraMuslim
Saya, ingin menikah dengan pacar saya, tetapi saya selalu punya pikiran untuk berpoligami. Salahkan bila saya katakan pada kekasih saya sebelum menikah, bahwa saya ingin berpoligami kelak? Karena teman-teman di kantor saya banyak yang menikah diam-diam tanpa sepengetahuan isteri tuanya. Sementara saya, saya ingin jika saya berpoligami, isteri pertama saya harus tahu. Bagaimana hukumnya berpoligami itu?
Trimakasih
***************
Jawaban :
Seseorang ketika berencana untuk berumah tangga, sudah sewajarnya untuk mempersiapkan dirinya. Bukan saja mempersiapkan dari segi keuangan semata tetapi segi fisik dan mentalpun harus juga menjadi perhatian bagi kedua belah pihak.
Di antaranya adalah bahwa sebelum melangsungkan pernikahan, hendaklah para calon mempelai mempunyai pemahaman yang utuh tentang membangun sebuah rumah tangga. Itulah mengapa biasanya KUA mengundang kedua calon mempelai untuk mendengarkan nasehat perkawinan sebelum acara pernikahan.
Tujuan berumah tangga antara lain adalah terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah serta anak-anak yang sholih dan sholehah sebagai pelanjut keturunan orang tuanya dan generasi bagi agama dan bangsanya.
Oleh karenanya saudara RHD, sebelum Anda hendak berpoligami, apakah Anda yakin bahwa hal itu akan mengekalkan tujuan rumah tangga yang akan Anda bangun? Akankah tercipta kebahagiaan, ketenangan, ketentraman dan kasih sayang yang kan menghiasi keluarga Anda?
Saran saya sebaiknya Anda lebih dahulu memfokuskan orientasi Anda kepada bagaimana membangun keluarga idaman, bahagia dengan anak-anak yang tidak hanya berbakti pada orang tua tetapi juga cerdas dan dapat menjadi 'orang' bagi bangsa dan agamanya.
Itulah wujud dari sebuah tanggung jawab laki-laki yang berperan ganda baik sebagi suami, Bapak dan kepala keluarga. Dan jika seseorang benar-benar memikul tanggung jawab ini, dengan satu orang isteri saja kiranya harus mempunyai 'semangat jihad' yang luar biasa.
Walaupun secara hukum tidak ada larangan seseorang untuk berpoligami tetapi banyak larangan bagi orang-orang yang menelantarkan anak dan keluarga, berlaku tidak adil (zhalim), sombong dan angkuh.
Kalaupun ada yang berpendapat untuk mengikuti cara nabi Muhammad, maka hendaklah ia terlebih dahulu membaca dan menelaah kehidupan beliau secara lengkap dan menyeluruh, saat kapan, bagaimana dan mengapa beliau berpoligami.
Wallahu'alam.
Satria Hadi Lubis
Sumber : EraMuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar